Materi Edukasi

Apakah Itu Bank Wakaf Mikro ??

Bank Wakaf Mikro (BWM) merupakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertujuan menyediakan akses permodalan bagi masyarakat kecil yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal.

Bank Wakaf Mikro berperan untuk memberdayakan komunitas di sekitar pondok pesantren dengan mendorong pengembangan bisnis mereka melalui pemberian dana pinjaman untuk kelompok-kelompok bisnis masyarakat yang produktif.

BWM berbadan hukum koperasi di masing-masing pesantren. Koperasi ini berfungsi sebagai lembaga keuangan mikro syariah yang menyalurkan dana sebagai pinjaman kepada anggotanya (nasabah) tanpa memerlukan agunan. Selain itu, pinjaman yang didistribusikan oleh BWM juga tidak memerlukan jaminan dari peminjam, dan margin ditetapkan pada tingkat yang sangat rendah, yaitu 3% per tahun. Pengembalian rendah yang diperoleh ini akan digunakan untuk menutupi modal kerja yang dibutuhkan untuk operasional BWM. Konsep pengembalian rendah didukung oleh hasil endowment BWM yang diinvestasikan pada bank Syariah.

Peminjam yang memenuhi syarat direkomendasikan oleh manajemen pesantren, yang memilih anggota berdasarkan reputasi mereka. Contoh peminjam yang memenuhi syarat adalah anggota lama masyarakat di sekitar pesantren. Mereka harus menghadiri pelatihan awal dalam rentang lima hari dalam pengaturan kelompok yang disebut Pelatihan Kelompok Wajib (PWK).

Nasabah melakukan pembayaran secara mingguan dalam pertemuan kelompok reguler yang disebut halaqoh mingguan (HALMI). Selain dana yang diterima, nasabah akan menerima pelatihan dasar tentang pendidikan agama, pengembangan bisnis, dan manajemen ekonomi rumah tangga untuk mempertajam keterampilan kewirausahaan mereka dan meningkatkan produktivitas.